Minggu, 25 September 2016

PERDES PASAR SELESAI,PERKADES AKAN SEGERA DILENGKAPI





Sendangagung– Pasar merupakan sarana vital bagi perkembangan ekonomi masyarakat, oleh karena itu perlu kiranya untuk diterbitkan produk hukum sebagai pedoman penyelenggaraan Pasar Desa agar menjadi lebih baik dan berada di atas kepentingan semua masyarakat demi kelangsungan perekonomian yang lebih baik dan maju serta memperoleh perlindungan undang-undang yang sah dimata hukum.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Desa Sendangagung mengajukan Rancangan Peraturan Desa Tentang Pasar Desa kepada Badan Permusyawaratn Desa (BPD).
Kamis Malam, setelah Isyak sekitar jam 20.00 wib hingga pukul 22.45 wib (18/8/2016), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Sendangagung mengadakan rapat bersama dengan agenda pembahasan usulan Rancangan Peraturan Desa Tetang Pasar Desa.
Malam itu, setelah diadakan beberapa revisi, akhirnya Rancangan Peraturan Desa Tetang Pasar Desa disetujui oleh BPD dan menjadi  Peraturan Desa Tetang Pasar Desa.
Selanjutnya untuk melengkapi regulasi sebagai pedoman penyelenggaraan pasar desa, akan segera diterbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Pengelolaan  Pasar Desa oleh Kepala Desa.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar