Sendangagung– Pasar merupakan sarana vital bagi perkembangan ekonomi masyarakat, oleh karena itu perlu kiranya untuk diterbitkan produk hukum sebagai pedoman penyelenggaraan Pasar Desa agar menjadi lebih baik dan berada di atas kepentingan semua masyarakat demi kelangsungan perekonomian yang lebih baik dan maju serta memperoleh perlindungan undang-undang yang sah dimata hukum.
Untuk mewujudkan hal tersebut,
Pemerintah Desa Sendangagung mengajukan Rancangan Peraturan Desa Tentang
Pasar Desa kepada Badan Permusyawaratn Desa (BPD).
Kamis Malam, setelah Isyak sekitar jam
20.00 wib hingga pukul 22.45 wib (18/8/2016), Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) bersama Pemerintah Desa Sendangagung mengadakan rapat bersama
dengan agenda pembahasan usulan Rancangan Peraturan Desa Tetang Pasar
Desa.
Malam itu, setelah diadakan beberapa
revisi, akhirnya Rancangan Peraturan Desa Tetang Pasar Desa disetujui
oleh BPD dan menjadi Peraturan Desa Tetang Pasar Desa.
Selanjutnya untuk melengkapi regulasi
sebagai pedoman penyelenggaraan pasar desa, akan segera diterbitkan
Peraturan Kepala Desa tentang Pengelolaan Pasar Desa oleh Kepala Desa.
0 Comments:
Posting Komentar