Kamis, 17 November 2016

RANCANGAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PASAR DESA TUNTAS SESI 2

Sendangagung– Pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD mengenai Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Pasar Desa akhirnya tuntas pada sesi ke dua kemarin, Jum’at malam Sabtu (28/10/2016) di Balai Desa Sendangagung. Rapat yang dihadiri oleh 11 perangkat desa dan 12 Anggota BPD ini dimulai pukul 20.15 wib hingga pukul 22.45 wib langsung dipimpin oleh Ketua BPD Drs.H.Khoirul Anwar, MM.



Panut Supodo menyampaikan bahwa “ Pelaksanaan Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Pasar Desa untuk kali ini merupakan pembahasan tindak lanjut kemarin yang belum tuntas disebabkan waktu yang kurang mencukupi sehingga harus dilanjutkan pada sesi yang kedua ini “ begitu tukasnya saat dijumpai di ruang tugasnya.
Khoirul Anwar menambahkan “sangat bersyukur atas tuntasnya pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Pasar Desa ini, ia berharap dengan  Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Pasar Desa yang nantinya menjadi Peraturan Kepala Desa Tentang Pasar Desa ini dapat memnajadi payung hukum untuk pengelolaan pasar lebih baik “.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar