Panut Supodo menyampaikan bahwa “ Pelaksanaan Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Pasar Desa untuk kali ini merupakan pembahasan tindak lanjut kemarin yang belum tuntas disebabkan waktu yang kurang mencukupi sehingga harus dilanjutkan pada sesi yang kedua ini “ begitu tukasnya saat dijumpai di ruang tugasnya.
Khoirul Anwar menambahkan “sangat bersyukur atas tuntasnya pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Pasar Desa ini, ia berharap dengan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Pasar Desa yang nantinya menjadi Peraturan Kepala Desa Tentang Pasar Desa ini dapat memnajadi payung hukum untuk pengelolaan pasar lebih baik “.
0 Comments:
Posting Komentar